No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022
Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Tilang merupakan pelayanan untuk membayarkan denda tilang dan mengambil bukti tilang kendaraan bermotor pada pos pengambilan barang bukti tilang.
Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; |
Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Luwuk; |
Bukti Pembayaran Denda dan Barang Bukti Tilang
Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai atau melewati kanal SP4N Kejaksaan Negeri Banggai
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store