Standar Layanan Pengembalian Barang Bukti Tilang

No. SK: KEP-39/P.2.11/Cr.5/11/2022

  1. Surat / blangko tilang asli;
  2. Slip bukti setoran pembayaran denda tilang.

  1. Pelayanan Tilang di Loket Kejaksaan Negeri Banggai: Pelanggar Tilang – Loket Tilang Kejaksaan Negeri Banggai – menyerahkan Persyaratan – menerima barang bukti tilang.

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti Tilang merupakan pelayanan untuk membayarkan denda tilang dan mengambil bukti tilang kendaraan bermotor pada pos pengambilan barang bukti tilang.

Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

Sesuai besaran denda dalam putusan Pengadilan
Negeri Luwuk;


Bukti Pembayaran Denda dan Barang Bukti Tilang

Penanganan Pengaduan dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Kejaksaan Negeri Banggai atau melewati kanal SP4N Kejaksaan Negeri Banggai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store